Dikutip dari : http://www.btnkpr.info
Pengertian
Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BTN kepada Developer untuk membantu modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari:
- Biaya pembangunan Konstruksi Rumah sampai dengan
finishing; dan - Biaya Prasarana dan Sarana.
Persyaratan Pemohon
- Pemohon adalah badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT., PT. Tbk.), atau Koperasi yang mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.
Keterangan :
Bagi pemohon KYG yang berstatus badan usaha "Perorangan" dan/atau "CV", dapat mengajukan permohonan KYG ke Bank BTN, dan akan diproses secara kasus per kasus dengan mengacu pada pemberian kredit kepada usaha kecil dan menengah dengan maksimal plafond Rp 2,5 Milyar.
- Telah memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pembangunan proyek perumahan.
- Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.
Ketentuan Kredit :
- Maksimal kredit yang dapat diberikan maksimal 80% dari kebutuhan modal kerja konstruksi.
- Jangka waktu maksimal 24 bulan dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan past performance debitur dan setelah dianalisa kelayakannya oleh Bank..
- Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
- Biaya-biaya lain : Biaya Notaris, penilaian barang agunan, biaya asuransi.
Suku Bunga Kredit Yasa Griya / Kredit Konstruksi | |
Kredit Yasa Griya | 12.00% p.a |
Last update: 14/03/2012 15:10 |
Check List :
Untuk melakukan pengecekan kelengkapan Data/Surat Permohonan.
CHECK LIST KMK dan KI - Industri Terkait dengan Perumahan | ||||
Nama Pemohon :... ... ... Nama Proyek :... ... ... Lokasi Proyek :... ... ... | ||||
JENIS DATA
|
Sifat
|
Ada
|
Tidak
|
Ket
|
A. DATA PERUSAHAAN | ||||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
| ||||
4a. Struktur Organisasi, Nama Pengurus, Riwayat Hidup dan Pas Photo |
Mutlak
| |||
4b. Data Group Perusahaan (Bila ada) |
Dapat disusulkan
| |||
4c. Fotocopy KTP pemohon, istri/suami pemohon |
Mutlak
| |||
4d. Fotocopy KK (untuk pemohon perorangan) |
Mutlak
| |||
4e. Copy SKBRI dan Ganti Nama bagi WNI keturunan |
Dapat disusulkan
| |||
| ||||
5a. TDP, NPWP, SIUP, SITU |
Mutlak
| |||
5b. Ijin-ijin lainnya |
Dapat disusulkan
| |||
B. DATA KEUANGAN | ||||
|
Mutlak 1)
| |||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
C. DATA USAHA/PROYEK | ||||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
| ||||
a. Design tata-letak bangunan & mesin (usaha/pabrik) |
Mutlak
| |||
b. Luas lahan (size of Plant)/luas ruang usaha/Pabrik |
Mutlak
| |||
|
Mutlak 2)
| |||
|
Mutlak 3)
| |||
|
Mutlak
| |||
D. AGUNAN | ||||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
E. PEMASARAN | ||||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
F. DATA LAIN-LAIN | ||||
|
Mutlak
| |||
|
Bila Ada
| |||
Catatan : *) Dalam hal kuasa Direksi harus melampirkan Surat Kuasa Bermeterai. 1) Neraca Pembukaan dan Laporan Tahun Berjalan, bagi perusahaan yang baru berdiri. 2) Untuk suplier bahan bangunan rumah bahan bakunya disesuaikan dengan bahan dagangannya. 3) Tidak berlaku bagi suplier bahan-bahan bangunan rumah. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar