ARCHITECT, CONSULTANT, CONTRACTOR, RENOVATION, INTERIOR, MEP, CANOPY, TRALIS, POOL
Sabtu, 25 Januari 2014
Cara perhitungan bunga KPR
Perhitungan bunga KPR adalah pertanyaan yang paling sering diajukan ketika mengajukan pinjaman untuk memiliki rumah. Ada beberapa istilah terkait jenis bunga KPR, yaitu tingkat bunga, fixed atau floating, dan cara perhitungan bunga, efektif/annuitas atau flat. Calon nasabah perlu memahami dan memperhatikan perhitungan bunga KPR karena itu akan menentukan besarnya cicilan.
Tingkat Bunga KPR
Dalam menetapkan bunga KPR, Bank menggunakan bunga tetap (fixed) atau bunga mengambang (floating). Bunga mengambang artinya bunga kredit dapat berubah setiap saat selama jangka waktu kredit. Sementara, bunga tetap berarti bunga tidak berubah selama jangka waktu kredit atau hanya pada jangka waktu tertentu.
Dengan bunga mengambang, besarnya jumlah bunga yang harus dibayar oleh debitur dapat berubah – ubah sesuai dengan tingkat bunga yang ditetapkan oleh bank. Apabila bunga yang disepakati pada awal perjanjian adalah sebesar 8%, maka selama jangka waktu kredit bunga dapat turun menjadi 7% atau bahkan naik menjadi 12%.
Umumnya, Bank menetapkan besarnya suku bunga mengambang setiap bulan dan akan memberitahukan ke debitur secara tertulis, jika terdapat perubahan suku bunga. Bunga mengambang ditetapkan mengikuti kondisi bunga pasar. Jika bunga pasar berubah, maka bunga KPR mengambang akan ikut berubah.
Dengan bunga tetap, debitur membayar besarnya bunga yang sama selama jangka waktu yang diperjanjikan. Apabila pada saat perjanjian kredit telah ditetapkan bunga sebesar 10%, maka selama jangka waktu yang diperjanjikan suku bunga yang berlaku tetap 10%. Dengan kata lain, jika menggunakan bunga tetap, apapun perubahan dalam bunga pasar tidak akan mempengaruhi besarnya jumlah bunga pinjaman.
Dalam prakteknya, bank biasanya menggunakan bunga tetap pada satu sampai dengan lima tahun pertama masa kredit KPR. Setelah masa bunga tetap selesai, bank akan kembali ke bunga mengambang yang mengikuti tingkat bunga pasar yang berlaku. Ini metode penetapan bunga yang saat lazim digunakan di hampir semua produk KPR di bank.
Cara Perhitungan Bunga KPR
Secara umum ada 2 metode dalam perhitungan bunga KPR yaitu efektif dan flat.
Dalam metode Efektif, bank menghitung bunga berdasarkan saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya. Jumlah bunga adalah perkalian tingkat suku bunga dengan sisa pokok pinjaman. Karena setiap bulan saldo pokok pinjaman akan berkurang seiring dengan pembayaran cicilan, maka dalam metode efektif debitur membayar jumlah bunga yang terus menurun setiap bulan. Disebut metode efektif karena pada dasarnya debitur membayar bunga hanya atas sisa pinjaman yang masih dimiliki dan bukan membayar bunga atas dasar plafond pinjaman.
Metode efektif dimodifikasi dengan metode anuitas yang mengatur supaya jumlah angsuran pokok dan bunga yang dibayar senantiasa sama setiap bulan. Dalam pembayaran angsuran tersebut terdapat komponen pokok dan bunga, dimana dengan metode annuitas, jumlah pembayaran pokok dan bunga akan disesuaikan sedemikian rupa, sehingga jumlah total pembayaran angsuran tetap sama setiap bulan. Porsi pembayaran bunga yang menurun akan dikompensasikan dengan porsi pembayaran pokok yang meningkat. Biasanya Bank memiliki aplikasi software yang secara otomatis menghitung bunga anuitas.
Cara perhituan bunga efektif dengan metode annuitas akan diuraikan dalam contoh berikut. Misalnya, debitur mengambil pinjaman KPR senilai Rp 24 juta selama 1 tahun dengan bunga efektif 10% per tahun, perhitungan akan muncul sebagai berikut
Tabel Perhitungan Bunga KPR dengan Metode Efektif
Bulan Saldo Bunga Anuitas Total Angsuran
0 24.000.000 0 0 0
1 22.090.019 200.000 1.909.981 2.109.981
2 20.164.121 184.083 1.925.898 2.109.981
Bunga anuitas bulan 1 = Rp 24.000.000,00 x 10% x (30 hari/360 hari) = Rp 200.000,00
Angsuran pokok dan bunga pada bulan 1 adalah Rp 1.909.981 + 200.000,00 = Rp 2.109.981
Bunga anuitas bulan 2 = Rp 20.164.121 x 10% x (30 hari/360 hari) = Rp 184.083
Angsuran pokok dan bunga pada bulan 2 adalah Rp 184.083 + 1.925.898 = Rp 2.109.981
Terlihat bahwa angsuran bulan kedua sama dengan angsuran bulan pertama dan seterusnya dimana besarnya angsuran akan tetap sama sampai dengan selesainya jangka waktu kredit. Namun, komposisi angsuran pokok dan angsuran bunga berubah –ubah setiap bulan, dimana porsi pembayaran pokok terus meningkat setiap bulan yang mendorong sisa pokok/hutang terus berkurang (sampai akhirnya lunas di bulan 12) yang ujungnya mengurangi jumlah tagihan bunga.
Dalam metode Flat, bank menghitung bunga berdasarkan pokok pinjaman awal, bukan berdasarkan sisa pinjaman debitur. Dengan metode ini, debitur membayar jumlah bunga yang tetap sama setiap bulan lantaran pokok pinjaman yang dijadikan faktor pengali (plafond) dari bunga tidak berubah. Ini berbeda dengan metode efektif dimana jumlah bunga menurun setiap bulan sejalan berkurangnya saldo pinjaman.
Jumlah total pembayaran dari pokok dan bunga setiap bulan sama besarnya. Demikian juga, porsi pokok dan porsi bunga dalam total cicilan setiap bulan tidak berubah.
Dalam contoh kasus di atas misalkan bunga flat sebesar 5,4991% per tahun.
Tabel Perhitungan Bunga KPR dengan Metode Flat
Bulan Saldo Bunga Anuitas Total Angsuran
0 24.000.000 0 0 0
1 22.000.000 109.982,00 2.000.000,00 2.109.982
2 20.000.000 109.982,00 2.000.000,00 2.109.982
Bunga flat tiap bulan selalu sama = (Rp 24.000.000,00 x 5,4991% x 1 ) : 12= Rp 109.982,00
Angsuran pinjaman bulan 1: Angsuran pokok dan bunga pada bulan 1 adalah
Rp 2.000.000,00 + 109.982,00 = Rp 2.109.982
Angsuran pinjaman bulan 2: Angsuran pokok dan bunga pada bulan 2 adalah
Rp 2.000.000,00 + 109.982,00 = Rp 2.109.982
Dan seterusnya sampai bulan 12, maka saldo pinjaman akan nol dan hutang lunas.
Yang penting dipahami, metode perhitungan bunga akan mempengaruhi besar kecilnya angsuran bunga yang harus dibayar debitur atas kredit yang diberikan bank. Berdasarkan contoh kasus di atas, bahwa untuk jangka waktu kredit 2 tahun, maka suku bunga efektif 10% per tahun akan menghasilkan angsuran yang sama dengan suku bunga flat 5,3739 % per tahun. Antara perhitungan bunga efektif dan flat untuk menghasilkan jumlah angsuran yang sama, maka bunga efektif akan lebih tinggi dibandingkan bunga flat.
Apa yang Wajib Diperhatikan Debitur dalam Bunga KPR
Ketika memilih KPR, sebaiknya debitur memperhatikan hal – hal berikut soal bunga KPR.
Pertama, meminta penjelasan kepada bank mengenai bunga yang digunakan selama masa kredit. Apakah fixed atau floating. Umumnya saat ini bank menawarkan KPR dengan bunga fixed diawal masa kredit selama periode tertentu saja, misalnya 1 atau 2 tahun pertama. Setelah masa bunga tetap selesai, KPR akan menggunakan bunga floating yang mengikuti bunga pasar. Jadi, perhitungan bunga KPR melewati dua tahap, bunga tetap dahulu, kemudian bunga mengambang.
Apa yang perlu dilihat saat membandingkan bunga KPR? debitur sebaiknya fokus pada dua hal, yaitu berapa besar dan berapa lama bunga fixed tersebut. Berapa besar bunga sudah jelas maksud dan tujuannya untuk dieveluasi. Namun, seringkali debitur lupa mengkaji berapa lama bunga fixed dinikmati. Jangka waktu bunga fixed yang lebih lama akan lebih menguntungkan karena memberikan kepastian pembayaran cicilan yang lebih panjang. Jadi baik tingkat maupun periode bunga fixed merupakan hal yang selayaknya dipertimbangkan saat memilih KPR.
Debitur sering tidak memperhatikan atau bahkan mengabaikan bunga floating. Ini mungkin karena posisi bunga floating yang belakangan digunakan dan jarang ditonjolkan dalam promosi KPR. Padahal, tingkat bunga floating itu penting diketahui karena setelah nanti masa bunga fixed selesai, cicilan KPR akan dihitung berdasarkan bunga floating sampai akhir masa kredit. Pengaruh bunga floating justru sebenarnya paling signifikan dibandingkan bunga fixed yang hanya beberapa tahun saja digunakan. Karena itu, berapa bunga floating adalah point yang jangan sampai dilupakan untuk diperbandingkan ketika memutuskan pilihan KPR.
Meskipun bunga floating yang berlaku saat ini belum tentu akan sama saat nanti masa bunga fixed selesai. Namun, dengan mengetahui dan membandingkan posisi bunga floating yang ada sekarang, debitur sudah dapat memperkirakan apakah KPR memiliki bunga floating yang relatif lebih tinggi, rendah atau sama dengan KPR dari bank – bank lain. Perbandingan ini tidak sempurna, tetapi bisa memberikan arah atau petunjuk buat debitur mengenai perkiraan cicilan saat nanti bunga berubah dari fixed menjadi floating.
Kedua, menanyakan cara perhitungan bunga yang digunakan. Apakah perhitungan bunga dengan metode efektif atau metode flat. Perbedaan antara keduanya akan memberikan jumlah bunga yang jauh berbeda. Metode flat memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan metode efektif.
Oleh karena itu, jangan terkecoh oleh rendahnya tingkat bunga, sebelum paham metode perhitungan bunga yang dipakai. Debitur perlu dengan jelas menanyakan ke bank berapa sebenarnya suku bunga efektif yang diterapkan sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit. Pastikan menggunakan metode perhitungan yang sama. Bandingkan bunga KPR dengan sama – sama menggunakan metode efektif. Jangan metode efektif dengan metode flat. Hasilnya pasti tidak akurat.
Ketiga, mintalah jadwal dan komposisi perhitungan bunga dan angsuran pokok pinjaman selama jangka waktu pinjaman. Setiap kali debitur membayar cicilan setiap bulan maka pembayaran tersebut akan dipecah dimana sebagian membayar porsi bunga dan sebagian lagi membayar pokok pinjaman.
Informasi sisa pinjaman ini yang penting diketahui. Dalam setiap periode, berapa sisa pokok pinjaman yang masih ada di bank merupakan sisa hutang KPR anda. Jika ingin melakukan pelunasan dipercepat sebelum masa kredit berakhir, atau ingin memindahkan pinjaman KPR ke bank lain, maka sisa pinjaman ini yang menjadi patokan berapa hutang yang masih tersisa.
Dikutip dari: http://www.btnkpr.info
Kredit Yasa Griya \ Kredit Konstruksi (KYG) BTN
Dikutip dari : http://www.btnkpr.info
Pengertian
Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BTN kepada Developer untuk membantu modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari:
- Biaya pembangunan Konstruksi Rumah sampai dengan
finishing; dan - Biaya Prasarana dan Sarana.
Persyaratan Pemohon
- Pemohon adalah badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT., PT. Tbk.), atau Koperasi yang mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.
Keterangan :
Bagi pemohon KYG yang berstatus badan usaha "Perorangan" dan/atau "CV", dapat mengajukan permohonan KYG ke Bank BTN, dan akan diproses secara kasus per kasus dengan mengacu pada pemberian kredit kepada usaha kecil dan menengah dengan maksimal plafond Rp 2,5 Milyar.
- Telah memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pembangunan proyek perumahan.
- Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.
Ketentuan Kredit :
- Maksimal kredit yang dapat diberikan maksimal 80% dari kebutuhan modal kerja konstruksi.
- Jangka waktu maksimal 24 bulan dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan past performance debitur dan setelah dianalisa kelayakannya oleh Bank..
- Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
- Biaya-biaya lain : Biaya Notaris, penilaian barang agunan, biaya asuransi.
Suku Bunga Kredit Yasa Griya / Kredit Konstruksi | |
Kredit Yasa Griya | 12.00% p.a |
Last update: 14/03/2012 15:10 |
Check List :
Untuk melakukan pengecekan kelengkapan Data/Surat Permohonan.
CHECK LIST KMK dan KI - Industri Terkait dengan Perumahan | ||||
Nama Pemohon :... ... ... Nama Proyek :... ... ... Lokasi Proyek :... ... ... | ||||
JENIS DATA
|
Sifat
|
Ada
|
Tidak
|
Ket
|
A. DATA PERUSAHAAN | ||||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
| ||||
4a. Struktur Organisasi, Nama Pengurus, Riwayat Hidup dan Pas Photo |
Mutlak
| |||
4b. Data Group Perusahaan (Bila ada) |
Dapat disusulkan
| |||
4c. Fotocopy KTP pemohon, istri/suami pemohon |
Mutlak
| |||
4d. Fotocopy KK (untuk pemohon perorangan) |
Mutlak
| |||
4e. Copy SKBRI dan Ganti Nama bagi WNI keturunan |
Dapat disusulkan
| |||
| ||||
5a. TDP, NPWP, SIUP, SITU |
Mutlak
| |||
5b. Ijin-ijin lainnya |
Dapat disusulkan
| |||
B. DATA KEUANGAN | ||||
|
Mutlak 1)
| |||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
C. DATA USAHA/PROYEK | ||||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
| ||||
a. Design tata-letak bangunan & mesin (usaha/pabrik) |
Mutlak
| |||
b. Luas lahan (size of Plant)/luas ruang usaha/Pabrik |
Mutlak
| |||
|
Mutlak 2)
| |||
|
Mutlak 3)
| |||
|
Mutlak
| |||
D. AGUNAN | ||||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
E. PEMASARAN | ||||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
|
Mutlak
| |||
F. DATA LAIN-LAIN | ||||
|
Mutlak
| |||
|
Bila Ada
| |||
Catatan : *) Dalam hal kuasa Direksi harus melampirkan Surat Kuasa Bermeterai. 1) Neraca Pembukaan dan Laporan Tahun Berjalan, bagi perusahaan yang baru berdiri. 2) Untuk suplier bahan bangunan rumah bahan bakunya disesuaikan dengan bahan dagangannya. 3) Tidak berlaku bagi suplier bahan-bahan bangunan rumah. |
Persyaratan pengajuan KPR ke Bank BTN
Dokumen yang wajib disiapkan untuk pengajuan KPR di Bank BTN :
Persyaratan KPR untuk Pegawai Swasta
- Foto Copy KTP Suami/Istri
- Foto Copy KK
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy Akta Nikah
- Foto Copy Rekening Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Bukti Penghasilan Slip Gaji 3 Bulan Terakhir.
- Status Pegawai Tetap
- Surat Keterangan Kerja
- Pas foto 3X4 suami istri 1 lembar
- Materai 6000 1 lembar
- Foto Copy KTP Suami/Istri
- Foto Copy KK
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy Akta Nikah
- Foto Copy Rekening Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Bukti Penghasilan Slip Gaji 3 Bulan Terakhir.
- Foto Copy Surat Pengangkatan
- Pas foto 3X4 suami istri 1 lembar
- Materai 6000 1 lembar
- Foto Copy KTP Suami/Istri
- Foto Copy KK
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy Akta Nikah
- Foto Copy Rekening Semua Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Laporan Keuangan / Rugi Laba 3 Bulan Terakhir
- Laporan Neraca sampai pada akhir bulan pengajuan
- Foto Copy bukti transaksi / pembukuan 1 Bulan Terakhir
- Foto Copy SIUP / SITU
- Foto Copy TDP
- SKTU jika tidak memiliki SIUP/SITU
- Pas foto 3X4 suami istri 1 lembar
- Materai 6000 1 lembar
- Foto Copy KTP Suami/Istri
- Foto Copy KK
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy Akta Nikah
- Foto Copy Rekening Semua Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Laporan Keuangan / Rugi Laba 3 Bulan Terakhir
- Laporan Neraca sampai pada akhir bulan pengajuan
- Foto Copy bukti transaksi / pembukuan 1 Bulan Terakhir
- Foto Copy Surat Ijin Praktek / SK Legalitas dari Instansi Terkait
- Pas foto 3X4 suami istri 1 lembar
- Materai 6000 1 lembar
Jika pemohon melakukan Join Income / memasukan pendapatan Suami / Istri, maka suami / istri wajib menyiapkan dokumen seperti persyaratan dokumen diatas.
Persyaratan KPR untuk Developer / Penjual
- Foto Copy SHM
- Foto Copy IMB / Dalam Proses
- Foto Copy Pajak PBB
- Materai 6000 1 lembar
KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak perbankan (Bank) kepada nasabah untuk membeli rumah. Jadi, biaya pembelian rumah akan difasilitasi oleh pihak perbankan diluar Down Payment (DP) yang menjadi tanggungan si pembeli. Keuntungan membeli rumah melalui KPR bagi nasabah adalah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah, nasabah cukup menyediakan uang muka dan biaya-biaya bank.
Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengajukan KPR agar diterima:
1. Usia Pemohon
Usia pemohon kredit sangat menentukan maksimum jangka waktu KPR yang akan diajukan. Usia minimum untuk mengajukan KPR adalah 21 tahun atau sudah menikah. Untuk pemohon dengan usia 40 tahun kebawah akan mendapatkan jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun. Sedangkan untuk pemohon diatas 40 tahun waktu kredit akan dihitung berdasarkan usia produktif, yaitu 55 tahun atau 60-65 tahun untuk pengajar hingga Guru Besar.
2. Pekerjaan dan Gaji
Informasi mengenai pekerjaan pemohon KPR sangat penting menyangkut masa kerja, jenis pekerjaan tetap atau tidak. Masa kerja yang diperbolehkan untuk mengajukan KPR adalah minimal 2 tahun dan sudah melewati masa percobaan (menjadi karyawan tetap). Gaji seorang pemohon KPR digunakan pihak bank sebagai perhitungan kredit atau kemampuan membayar kredit. Rata-rata bank menilai besar angsuran adalah 30-33% dari total gaji. Gaji yang diperhitugkan adalah gaji bersih (take home pay) yang bersifat rutin.
3. Rekening Koran
Rekening koran atau buku tabungan diperlukan oleh pihak bank untuk mengecek kebenaran dari slip gaji. Termasuk juga pengecekan terhadap transaksi-transaksi yang terjadi. Meskipun saldo tabungan ada 100 ribu, tetapi apabila data transaksinya cocok maka akan dianggap bagus oleh pihak bank. Sebaliknya apabila terdapat saldo 100 juta tetapi transaksi di rekening koran tidak sesuai, bank akan menolak.
4. Informasi Pinjaman Lain
Anda harus benar-benar jujur dan terbuka mengenai pinjaman/kredit yang sedang Anda miliki, seperti: kartu kredit, cicilan mobil/motor atau KPR Bank lain. Karena track record pembayaran kredit Anda akan berpengaruh terhadap penilaian bank.
Dikutip dari : http://www.btnkpr.info
Prosedur dan Cara Mengurus IMB Rumah
Cara Mengurus IMB Rumah –
mungkin ada diantara anda yang akam membangun rumah Sebelum memulai
mendirikan bangunan, maka kita sebagai warga yang taat hukum, mesti
mengurus perizinan atau Izin membangun Rumah, Bagaimana Prosedurnya???,
okk untuk membantu anda-anda yang akan membangun rumah, maka pada
kesempatan kali ini, kami akan share tentang cara mengurus IMB Rumah.
Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan,
kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya
maupun lingkunan sekitarnya. Selain itu IMB juga diperlukan dalam
pengajuan kredit bank. IMB
sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga
kabupaten). Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan
peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai
peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja
arsitektur.
Persiapan pengurusan IMB
Untuk mengajukan IMB diperlukan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudah bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
Contoh Formulir Isian IMB:
Skema Prosedur Perizinan Rumah atau IMB
Biaya Perizinan IMB:
Dan untuk pembangunan/renovasi yg dibawah 12m3 tidak perlu, sesuai perda No.7/1991 :Pasal 17
Kegiatan yang tidak memerlukan izin adalah:
Persiapan pengurusan IMB
Untuk mengajukan IMB diperlukan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudah bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
Contoh Formulir Isian IMB:
Skema Prosedur Perizinan Rumah atau IMB
Biaya Perizinan IMB:
- Tarif dasar retribusi dihitung per m2-
- Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
- Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama,jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I. II, II, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)
Dan untuk pembangunan/renovasi yg dibawah 12m3 tidak perlu, sesuai perda No.7/1991 :Pasal 17
Kegiatan yang tidak memerlukan izin adalah:
- Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
- Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m3.
- Bangun-bangunan di bawah tanah.
- perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Periksa Tanah Sebelum Membelinya
Jika
nama tercantum dalam sertifikat tidak sesuai dengan nama dalam Akta
Jual Beli (AJB), maka perlu dipastikan bahwa lawan transaksi Anda
mendapatkan kuasa sah dari pemilik tanah sebenarnya berdasarkan surat
kuasa notaris yang sah.
Bagi Anda yang awam soal pertanahan, ketika akan membeli tanah akan terasa rumit dengan proseduralnya. Hal ini karena tanah termasuk dalam ruang lingkup benda tidak bergerak, yang pengalihan hak atas tanahnya memerlukan campur tangan pejabat publik (kantor pertanahan) sebagai pihak pembuat sahnya tanah Anda.
Memang, cara termudah adalah dengan berkonsultasi dengan Notaris/PPAT setempat dan menyerahkan semua urusan kepadanya. Namun, agar terhindar dari salah langkah, checklist atau daftar pemeriksaan tanah berikut mungkin bisa jadi pedoman bagi Anda untuk membeli tanah.
Pemeriksaan sertifikat
Langkah pertama sebelum membeli tanah adalah memeriksa sertifikat tanah. Jika tanah yang akan dibeli adalah tanah sudah bersertifikat atau sudah memiliki status hak atas tanah, Anda perlu memastikan keaslian sertifikat tersebut.
Pastikan, bahwa pihak penjual adalah pemilik sah, dalam arti nama yang tercantum dalam perjanjian sesuai nama dalam sertifikat. Jika nama tercantum dalam sertifikat tidak sesuai dengan nama dalam Akta Jual Beli (AJB), maka perlu dipastikan bahwa lawan transaksi Anda mendapatkan kuasa sah dari pemilik tanah sebenarnya berdasarkan surat kuasa notaris yang sah.
Pemeriksaan di kantor pertanahan
Pemeriksaan di kantor pertanahan sangat berguna, terutama untuk memeriksa kesesuaian antara data fisik dan yuridis di dalam sertifikat dengan data fisik dan yuridis di buku tanah.
Dalam proses jual beli tanah, untuk melakukan pemeriksaan ke kantor pertanahan biasanya para pihak menyerahkannya kepada Notaris/PPAT. Jika diperlukan, calon pembeli tanah juga bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) ke kantor pertanahan yang berisi keterangan mengenai status hak atas tanah yang akan dibeli dan siapa pemiliknya.
Memastikan tanah tidak dalam jaminan dan terlibat sengketa
Untuk mengetahui apakah di atas tanah yang akan dibeli terdapat hak-hak pihak lain, misalnya Hak Tanggungan karena tanah tersebut sedang dijaminkan kepada bank, Anda dapat memeriksanya melalui sertifikat. Jika suatu hak atas tanah dijadikan jaminan suatu hutang dengan Hak Tanggungan, maka dalam sertifikat seharusnya terdapat catatan penjaminan tersebut. Namun, jika penjaminan itu memang sudah selesai, maka keterangan mengenai penjaminan tersebut akan dicoret (roya).
Untuk memeriksa apakah tanah terlibat sengketa hukum di pengadilan, Anda dapat memeriksanya di pengadilan yang wilayah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah tanah tersebut berada.
Persetujuan suami/istri
Sesuai hukum perkawinan, maka di dalam suatu perkawinan terjadi percampuran harta suami dan istri ke dalam harta bersama. Hal ini berarti seluruh harta kekayaan dalam rumah tangga yang diperoleh baik oleh istri maupun suami, termasuk tanah, merupakan harta bersama yang dimiliki secara bersama-sama oleh suami dan istri tersebut, meskipun dalam sertifikat nama yang muncul hanya salah satunya.
Karena kepemilikan tanah berada di tangan suami dan istri secara bersama-sama, maka dalam jual-beli tanah suami/istri juga harus memberikan persetujuannya di dalam AJB. Atau, jika dalam AJB suami/istri tersebut tidak memberikan persetujuannya, suami/istri tersebut dapat memberikan kuasa khusus secara notaril sebagai bentuk persetujuannya.
Persetujuan ahli waris dalam hal tanah warisan
Jika seseorang meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaannya jatuh ke tangan ahli waris secara hukum, termasuk tanah. Dengan demikian, yang berhak menjual tanah tersebut adalah seluruh ahli waris.
Dalam penjualan tanah warisan semacam itu, maka seluruh ahli waris harus menandatangani AJB. Tidak boleh ada satu ahli waris pun yang diabaikan dari penandatanganan tersebut. Ahli waris yang tidak dapat hadir untuk menandatangani AJB dapat memberikan kuasanya kepada ahli waris lain berdasarkan surat kuasa khusus yang berbentuk notaril.
Menghubungi notaris/PPAT
Jika berdasarkan pemeriksaan di atas sudah cukup meyakinkan, kini Anda telah siap menandatangani AJB di hadapan Notaris/PPAT. Transaksi jual-beli tanah tidak dapat dilakukan hanya dengan akta d ibawah tangan, tetapi harus dengan akta notaril di hadapan Notaris/PPAT.
Selain itu, keberadaan Notaris/PPAT juga akan memudahkan penjual dan pembeli untuk membantu melakukan pemeriksaan tanah dan pembayaran pajak transaksi.
Membayar pajak transaksi
Pajak transaksi terdiri dari pajak penjual dan pajak pembeli. Pajak penjual berupa pajak penghasilan (PPh), yaitu pajak atas penghasilan (pembayaran harga tanah) yang diterima oleh penjual. Besarnya PPh penjual adalah sebsar 5% dari harga jual beli tanah.
Pajak pembeli berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), yaitu biaya yang dibebankan kepada pembeli karena telah memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Besarnya BPHTB adalah sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP.
Nah, apabila berdasarkan checklist di atas Anda sudah merasa yakin untuk membeli properti yang Anda idam-idamkan, tunggu apa lagi!
Ada lagi 1 yang penting: IMB ! Cek ke dinas tata kota setempat dulu apa tanah yang mau dibeli masuk jalur hijau, karena tanah yg masuk jalur hijau tidak akan bisa dikeluarin IMB nya..
Dikuataip dari : http://www.btnkpr.info
Langganan:
Postingan (Atom)